“Kemudian, jika di 2025 ini masih mengulangi lagi, dan kalau sampai 30 hari akumulasi tidak masuk kerja maka kita berikan sanksi pemberhentian,” tambahnya.
Meski ada PNS yang melanggar indisipliner, Surtaman menyebutkan, pihaknya selalu rutin melakukan pembinaan yang bertujuan untuk mengingatkan PNS agar tidak melanggar aturan.
Saat ini, pihaknya sedang berupaya agar mereka semua tidak diberhentikan, karena diyakini jika terus dilakukan pembinaan maka akan ada perubahan terhadap PNS.
“Kita polanya melakukan pembinaan, akan disuruh masuk kerja di BKPSDM, kita lakukan coaching, mentoring, dialog pekerja. Tujuannya, supaya bisa memperbaiki kinerjanya, kita kan kekurangan pegawai, Pemda butuh orang, jadi tidak bisa main pecat saja,” tuturnya. (agm)











