“Kalau sekedar NIB ga tahu, mungkin sudah bikin, karena pembuatan NIB (nomor induk berusaha) bisa dilakukan secara mandiri melalui online,” terangnya.
Namun demikian, perizinan bukan saja NIB, melainkan yang lainnya seperti IMB dan lainnya. Jika itu sudah dilakukan pasti akan ada berkas yang muncul di sini, tapi ini belum ada.
“Saya ngga tahu persis Sulthan ini milik siapa, yang pasti, siapapun pemiliknya dia harus menempuh perizinan dalam setiap usahanya, bahkan kami menerima surat dari Diskominfo karena aduan masyarakat terkait izin Sulthan tersebut,” ucapnya. (fad)











