Kurangi Takaran, Edarkan Migor di Tangerang dan Serang, Polda Gerebek Pabrik MinyaKita di Rajeg

Polda Banten
Polda Banten dan Badan Metrologi mengecek takaran MinyaKita pabrik pengemasan minyak goreng PT AEGA di di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Polisi mendapati takaran dikurangi.

Keuntungan yang tersangka dapatkan dari hasil penjualan minyak goreng kemasan tersebut dalam setiap bulan rata-rata sebesar Rp45 juta.

Dikatakan Wiwin, penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan botol kosong tanpa label dan tumpukan dus minyak goreng berlabel MinyaKita. “Kami juga mengamankan 13 ton minyak curah yang siap diedarkan atau hendak dimasukkan ke dalam kemasan merek MinyaKita,” terang Wiwin.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan mengemas minyak goreng ke dalam botol yang hanya berisi 700 ml. Padahal, seharusnya berisi satu liter.

Pelaku juga tidak mencantumkan label berat bersih yang sesuai dan menggunakan fasilitas atau alat produksi yang tidak memenuhi standar.

BACA JUGA: Jangan Beli MinyaKita Kemasan Botol

“Saat dilakukan uji lab, terdapat pengurangan 200 hingga 250 mililiter,” jelas Wiwin. Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pelaku dapat memproduksi MinyaKita dengan kapasitas yang sangat menggiurkan. (zky)

Pos terkait