Kurangi Takaran, Edarkan Migor di Tangerang dan Serang, Polda Gerebek Pabrik MinyaKita di Rajeg

Polda Banten
Polda Banten dan Badan Metrologi mengecek takaran MinyaKita pabrik pengemasan minyak goreng PT AEGA di di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Polisi mendapati takaran dikurangi.

Wiwin Setiawan menjelaskan, tersangka menjual MinyaKita dengan harga Rp176 ribu/karton/12 botol kemasan 1 liter. Sedangkan, Djernih dijual dengan harga Rp182 ribu/karton/12 botol kemasan 900 mili liter. “Harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan MinyaKita saat ini adalah Rp15.700 per botol kemasan 1 liter. Dan, tersangka menjualnya dengan harga Rp14.500,” ungkapnya.

Lebih lanjut, penyidik sudah melakukan pengujian terhadap isi minyak goreng dengan hasil hasil pengujian botol kemasan 1.000 mili liter ( 1liter) merek MinyaKita isinya berkurang 284,09 mililiter. Sedangkan, untuk hasil pengujian botol kemasan 900 mili liter dengan merek Djernih didapatkan berkurang 150,42 mililiter.

Bacaan Lainnya

“Selain itu, minyak goreng kemasan MinyaKita yang diproduksi PT AEGA Kalampean ini tidak memiliki SPPT SNI, tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memiliki sertifikat halal. Serta untuk isi berat bersih hanya sekitar 716 sampai 750 mili liter,” bebernya.

Pos terkait