LEBAK — Sejumlah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kabupaten Lebak mengeluhkan perihal surat edaran untuk persyaratan menjadi penyalur pupuk bersubsidi. Karena baru terbit di hari terakhir pendataan.
Surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak terbit pada tanggal 14 Februari 2025. Namun, batas waktu usulan Gapoktan menjadi penyalur pupuk subsidi juga berakhir pada tanggal yang sama, 14 Februari 2025.
Parahnya lagi, tertulis dalam surat bahwa batas waktu usulan dari kecamatan ke dinas paling lambat tanggal 13 Februari 2025. Sedangkan, proses yang perlu dilalui diantaranya identifikasi Gapoktan yang harus diinput dalam aplikasi simluhtan.id dan surat usulan Gapoktan.
Tak hanya itu, Gapoktan yang mengajukan diri sebagai penyalur pupuk subsidi harus memenuhi persyaratan, diantaranya : NIB dengan KBLI yang sesuai, bukti kepemilikan sarana untuk penyaluran, kriteria usaha yang sesuai dengan permodalan, badan usaha, hingga NPWP.











