Usai Dipecat Jadi Pengedar Narkoba

Narkoba
PELAKU: Pengedar narkoba, KU (36) diamankan di markas Polres Serang, Kamis (13/2). (CREDIT: HUMAS POLRES SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

“Sekitar pukul 03.00, pelaku yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan ketika sedang tidur di rumahnya,” ujarnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, kata Bondan, dari dalam tas selempang yang digantungkan di balik pintu, ditemukan ratusan butir obat keras jenis tramadol yang diamankan.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan handphone milik pelaku, karena diduga dijadikan alat transaksi narkoba.

Dikatakan Bondan, pelaku mengaku sudah sekitar tiga bulan menjadi pengedar pil koplo di wilayah hukum Polres Serang, karena kebutuhan ekonomi.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku dipecat dari pekerjaannya karena ketahuan mengkonsumsi pil koplo.

Bondan mengatakan, pelaku mendapatkan pil koplo ini dari pengedar lainnya yang ditemuinya di daerah Pasar Angke, Jakarta Barat.

Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui lebih jauh karena pembelian dilakukan di jalanan.

“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan, dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” katanya.

Pos terkait