Karsono juga menegaskan bahwa tidak semua ASN bisa menikmati skema WFA ini. Perlu diperhatikan jenis pekerjaan apa saja yang memungkinkan bisa dilakukan di mana saja atau dengan pola WFA.
“Kalau nanti kebijakan ini diterapkan di daerah, tentu tidak semua ASN bisa untuk WFA. Ada beberapa jenis pekerjaan yang memang diharuskan untuk di kantor. Kita harus melihat apakah bisa atau tidak dikerjakan secara remote, secara jarak jauh,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Pj Wali Kota Serang Nanang Saefudin. Kata dia, sampai saat ini wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan kajian di Pemkot Serang. “Kita juga menunggu instruksi dari pusat apakah diterapkan atau tidak untuk di daerah,” katanya.
BACA JUGA: Anggaran DPRD Kabupaten Serang Bakal Ikut Dipangkas
Nanang juga menyampaikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang terpilih nanti yang akan membahas dan memutuskan perihal kebijakan ini. (ald)











