DPRD Minta Disperindag Ambil Langkah Konkret

DPRD
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel H.M Yusuf. (Credit: Tri Budi/Banten Ekspres)

“Sayangnya, kebijakan ini diterapkan tanpa terlebih dahulu melakukan evaluasi dan mempertimbangkan kondisi di lapangan. Akibatnya, dampaknya tidak terantisipasi dengan baik, sehingga masyarakat kini mengalami kesulitan mendapatkan elpiji 3 Kg,” ujar Abdul Aziz saat dihubungi melalui telepon.

Abdul Aziz pun berjanji akan segera berkomunikasi dengan Hiwana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas) untuk menyampaikan masukan kepada Pertamina agar permasalahan ini dapat segera diatasi.

Bacaan Lainnya

Diketahui, sejak 1 Februari 2025 masyarakat Kota Tangsel kesulitan membeli tabung gas LPG ukuran 4 kilogram (kg). Kesulitan tersebut dialami bagi mayarakat ekonomi menengah bawah dan khususnya pelaku usaha kecil (pedagang). Sejak pemerintah melarang penjualan gas LPG 3 kg dipengecer mulai 1 Februari 2025, antrean panjang tidak bisa dihindari di sejumlah agen resmi. Bahkan, polisi harus turun tangan mengatur antrean maupun arus laku lintas disekitar agen gas melon tersebut.

Pos terkait