“Kami tidak ingin ada kebijakan yang justru membebani rakyat kecil. Pemerintah harus memastikan transisi sistem distribusi ini tidak menimbulkan kelangkaan dan lonjakan harga di lapangan,” tegas Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, H.M. Yusuf.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bang Haji Yusuf ini juga meminta agar pemerintah tidak hanya mengandalkan aturan baru, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk melihat dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kebijakan yang baik adalah kebijakan yang tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi juga dapat diterapkan dengan efektif tanpa merugikan rakyat.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Tangsel, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa kelangkaan LPG 3 Kg terjadi akibat kebijakan pemerintah yang mengatur penjualan gas melon hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur resmi yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menggantikan sistem pengecer. Kebijakan ini mulai berlaku penuh pada 1 Februari 2025.











