RKPD 2026, Dewan Tekan Optimalisasi Pengelolaan Sampah

RKPD
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam bersama Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam mengungkapkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pemerintah Kota Tangerang tak lagi menggunakan sistem open dumping di TPA Rawa Kucing. Oleh karenanya, pihaknya menekankan, dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2026, Perlu dirumuskan terkait pengelolaan sampah di TPA Rawa Kucing secara optimal.

Ada kebijakan dari pusat yaitu dari KLHK tidak boleh pengelolaan sampah di TPA menggunakan sistem open damping. Nah ini yang perlu kita rumuskan di 2026 program-program apa yang menjadi prioritas khususnya pengelolaan sampah di TPA Rawa Kucing,” kata Rusdi usai Rapat forum RKPD di ruang Akhlakul Karimah, Puspemkot Tangerang, Jumat (31/1).

Bacaan Lainnya

Dia menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa pemerintah daerah diharuskan membuat perencanaan penutupan TPA open dumping. Namun, demikian, dia juga sudah melihat adanya kemajuan Pemkot Tangerang dalam upaya peningkatan pengolahan sampah.

Pos terkait