Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Serang Adie Ulumudin saat diwawancarai di kantornya, belum lama ini. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)
“Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, sebagaimana amanat yang telah ditetapkan maka dijabat oleh pejabat sementara,” tuturnya. (agm)