Dikatakan Adie, ada 51 jabatan kepala desa yang kini kosong atau dijabat pejabat sementara karena beberapa faktor, mulai dari habis masa jabatannya, meninggal dunia, hingga tersandung kasus hukum.
Untuk yang kepala desa tersandung kasus hukum ada dua yaitu, Kepala Desa Nagara dan Kepala Desa Babakan.
“Sehingga, kedua kepala desa itu masih berproses hukum dan kami sedang menunggu inkrah atau kekuatan hukum tetapnya. Apabila jadwal pilkades sudah ada sebelum inkrah, berarti yang melaksanakan pilkades ada 49 desa bukan 51,” ucapnya.
Kata Adie, dari 51 kepala desa, sembilan diantaranya meninggal dunia terdiri dari Desa Curug Goong, Padasuka, Sukamaju, Kragilan, Mekarsari, Pakuncen, Kencana Harapan, Sukamanah, dan Damping.
Kemudian, tujuh kepala desa mengundurkan diri menjelang pemilihan legislatif, empat kepala desa tersandung kasus hukum, dan 29 kepala desa lainnya habis masa jabatannya di tahun 2023.










