Jumlah ini terbilang masih sedikit, karena banyak pengusaha angkutan umum yang masih berpikir bahwa, akan balik nama atas nama koperasi jika bergabung.
“Tapi, kita jelaskan jika koperasi tidak memiliki aset, miliknya masih perorangan. Sehingga, tentu aman bagi pengusaha angkutan umum, terlebih tentunya mendapatkan banyak sekali manfaat,” ucapnya.
Kata Agus, apabila gabung ke koperasi nantinya pengusaha angkutan umum ketika mobilnya masuk ke terminal, tidak akan dikenakan retribusi dan mereka juga yang akan membuat retribusi perizinan trayeknya gratis.
“Saat akan KIR juga gratis, banyak manfaatnya manakala berbadan hukum. Kalau perseorangan bayar pajak tidak bisa, karena harus ada rekomendasi angkutan ini berbadan hukum,” tuturnya.
Agus mengatakan, selain program tersebut nantinya akan ada program lain yang digulirkan oleh pemerintah pusat melalui koperasi, seperti adanya bantuan yang tentunya dapat diprioritaskan apabila bergabung dengan melalui koperasi.










