Angkutan Umum Diminta Gabung ke Koperasi

Umum
Kepala Bidang Angkutan Jalan pada Dishub Kabupaten Serang Agus Herlambang saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya beberapa hari lalu. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

“Dengan adanya aturan baru ini memberikan angin segar bagi pengusaha angkutan umum agar mau berpindah tangan ke badan hukum. Banyak keuntungan yang didapat, seperti pembayaran pajak misalnya dari nominal pajak kalau perorangan harus bayar 100 persen, tapi yang berbadan hukum hanya membayar 30 persen,” sambungnya.

Agus mengatakan, sudah ada empat koperasi dibawah binaannya yang terbentuk untuk menaungi pengusaha angkutan umum Kabupaten Serang.

Bacaan Lainnya

Keempatnya yaitu, koperasi jasa wahana angkutan serang timur, koperasi jasa wahana Pontirta, koperasi jasa wahana transportasi Tunjung Teja dan koperasi jasa wahana transportasi Cilegon Anyer Cinangka (CAC).

“Sudah ada empat koperasi, tinggal kita bina dan jaga, karena koperasi ini yang dibangun oleh masyarakat sendiri. Jadinya, sangat penting dan tentunya tidak akan merugikan pengusaha angkutan umum,” ujarnya.

Dikatakan Agus, sejauh ini sudah ada sekitar enam pengusaha angkutan umum yang sudah bergabung ke koperasi.

Pos terkait