Diduga Belum Mengantongi Izin dari Pemerintah Daerah, Pembangunan Gudang Indocement Dihentikan

Gudang Indocement
DATANGI LOKASI: Sejumlah Anggota Satpol PP Pandeglang mendatangi lokasi pembangunan gudang Indocement di Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Selasa (14/1). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

PANDEGLANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang turun ke lokasi pembangunan gudang semen Indocement yang diduga belum mengantongi izin dari pemerintah daerah dan lingkungan sekitar.

Kepala Satpol PP Pandeglang, Agus Mursalin mengatakan, pihaknya menerima aduan dari masyarakat tentang adanya pembangunan gudang Indocement yang berlokasi di Kampung Sabi, Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang yang belum berizin. Tepatnya di Jalan Raya Pandeglang-Rangkasbitung.

Bacaan Lainnya

“Iya, kami telah menurunkan anggota yang dipimpin langsung kabid, turun ke lokasi untuk investigasi, dan hasilnya akan kita rapatkan untuk menindaklanjuti,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/1).

BACA JUGA: Tidak Lolos Seleksi, Honorer K2 di Pemkab Pandeglang Kecewa

Menurut Agus, sejauh ini dirinya belum menerima laporan secara resmi hasil pemantauan dan investigasi anggotanya tersebut. “Kalau nanti dari hasil pemantauan di lapangan pihak perusahaan belum mengantongi izin,” ujarnya.

Pos terkait