Pemanfaatan Pesisir Laut Dilindungi Perda

DKP
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti

Sementara itu, pejabat yang mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang Paberio Saut Napitupulu menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960, tentang Pokok Agraria, mengatur hubungan hukum perorangan atau badan hukum dengan tanah, baik tanah di permukaan, di bawah atau di air.

“Perairan di atas dan di bawah laut boleh mengajukan hak milik seperti yang terjadi di Labuan Bajo dan beberapa daerah lain di Indonesia,” katanya.

Bacaan Lainnya

Paberia menyebut ada masyarakat ada yang tinggal di atas perairan. Aturan menyebut, dasarnya adalah Hak Pengelolaan (HPL) yang jadi acuan untuk penerbitan Hak Milik.

Wilayah pesisir yang bisa diterbitkan haknya diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 17 tahun 2016, dengan sejumlah kriteria. Regulasi ini untuk mengakomodir masyarakat adat yang tinggal di pesisir, termasuk di Kabupaten Tangerang.

Terlebih sudah ada Perda Nomor 9 Tahun 2020, tentang RTRW milik Kabupaten Tangerang, Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW, Perpes Nomor 60 Tahun 2020 tentang Wilayah Agolerasi Jabotabekpunjur.

Pos terkait