Eli juga menjelaskan, pemanfaatan dan status zona laut di lokasi tersebut dikuatkan dengan aturan yang tercatum dalam Perda Provinsi Banten nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Khusus di wilayah perairan utara Kabupaten Tangerang, zona pembangunan dibagi untuk kawasan perikanan tangkap dan kawasan industri, dan pariwisata, pemukiman dan transportasi pun juga boleh asalkan dilakukan reklamasi, yang tentunya memenuhi perizinan,” katanya.
Eli menyebut, perorangan atau badan usaha bisa mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang Laut (PKKPRL) di zona-zona tersebut, jika pemanfaatan ruang laut dilakukan menetap. Termasuk pengajuan untuk kegiatan reklamasi setelah melengkapi sejumlah persyaratan.
“Aturan dibuat pemerintah bukan untuk menyulitkan masyarakat atau pelaku usaha. Aturan untuk mengatur agar semua aktifitas di daerah pesisir ini tetap nyaman,” jelas Eli Susiyanti.











