Menurut Hamdan, langkah ini sangat efektif dan bahan pertanyaan bagi semua pengguna jalan, wartawan, dan teman-teman LSM.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, perbaikan jalan wajib memenuhi standar teknis yang menjamain keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Peraturan Menteri PUPR No 13/PRT/M/2011.
“Material dan metode perbaikan jalan harus dirancang untuk jangka panjang sesuai spesifikasi teknis yang berlaku,” jelas Hamdan Soleh.
Hamdan mengakui, upaya cepat tepat pemerintah dalam mengatasi kerusakan jalan dengan menggunakan paving block ini menuai pro kontra di masyarakat.
BACA JUGA: UPT PJJ Lebak DPUPR Banten Siagakan Alat Berat di Wilayah Rawan Longsor
“Kami memahami ini sebagai langkah darurat, tapi perbaikan permanen sesuai standar harus segera dilakukan. Menurutnya jalan raya adalah fasilitas vital dan keselamatan pengguna jalan, tidak boleh diabaikan,” paparnya.










