Ia ditangkap di Kampung Babakan Teureup, Desa Kadupandak, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.
Peran Ajat Supriatna yang merupakan kelahiran Pandeglang, warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, menyewa mobil yang tujuannya untu digadaikan. Ia mengaku menjadi penyewa pertama atas permintaan saudaranta, berinisial Iim.
Setelah menyewa mobil, kemudian diserahkan kepada Iim. Hari Jumat, 3 Januari 2025, rencananya uang hasil gadai mau dibagi. Dikarenakan mobil mau digadaikan Rp25 juta. Setelah unit mobil mau diambil pemilik rental, AS tidak ikut dalam rombongan. Peran AS ini hanya menyewa dan dijanjikan akan mendapatkan uang Rp5 juta.
Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf membenarkan telah menangkap terduga penyewa mobil rental. “Jadi benar ya kami dari Polres Pandeglang, telah mengamankan seorang berinisial AS, yang menjadi terduga sebagian penyewa mobil rental,” jelasnya.
“Langkah selanjutnya kami akan menyerahkan AS ini kepada pihak Polresta Tangerang,” ungkapnya.











