TANGERANG—Sebanyak 25 narapidana (Napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang menerima remisi khusus (RK I) pada hari Natal tahun 2024.
Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, mengatakan, di Lapas Kelas 1 Tangerang sebanyak 25 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus.
“Dari total 25 warga binaan tersebut, 8 orang menerima pengurangan masa tahanan selama 15 hari, sedangkan 17 orang lainnya mendapatkan pengurangan selama 1 bulan,” kata raja dalam dalam keterangannya, Rabu (25/12).
Raja menjelaskan, bahwa remisi khusus pada hari raya ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan yang ada. Hal ini juga merupakan dari hasil evaluasi yang dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas upaya mereka dalam menjalani proses pembinaan dengan baik,” jelasnya.