Ervin menambahkan, Kota Tangsel juga telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas beserta Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 72 Tahun 2023.
Perayaan hari Disabilitas Internasional tersebut merupakan kali kedua diselenggarakan oleh Penkot Tangsel dan tahun itu merupakan kolaborasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial bersama dengan DP3AP2KB. Serta sekaligus mengundang pimpinan dan pengurus organisasi, lembaga kesejahteraan sosial, komunitas, klinik, sekolah khusus, pegawai, praktisi dan pemerhati dibidang disabilitas.
“Penyelenggaraan perayaan Hari Disabilitas ini dilaksanakan selama dua hari, yakni Rabu (4/12) dan Kamis (5/12),” tambahnya.
“Peserta yang kita undang berjumlah kurang lebih 200 undangan yang terdiri dari instansi, perangkat daerah, organisasi, lembaga kesejahteraan, komunitas, klinik, sekolah khusus, pegawai dan pemerhati dibidang sosial,” jelasnya.











