Penyuka olahraga bulutangkis ini mengaku, sesuai aturan kendaran bertonase diatas 8 ton dilarang melintas dari pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB setiap hari kerja. Namun, Perwal tersebut sedang direvisi lantaran ada masukan-masukan salah satunya dari pengusahan terkait jalan mana, jam berapa dan kendaraan apa yang diatur.
“Kendaraan bertonase lebih dari 8 ton itu boleh melintasnya dari jam 22 sampai 5 pagi tapi, kenyataannya banyak kendaraan yang melanggar. Selain keterbatasan, Dishub hanya mengimbau, sedangkan petugas yg menertibkan itu hanya kepolisian. Kita juga tidak punya tempat pengandangan kendaraan dan lainnya,” tuturnya.
“Saya mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan mobil barang untuk mematuhi Perwal 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional mobil barang,” tutupnya. (bud)











