“Dalam Perwal ink diatur bahwa kendaraan atau mobil barang dilarang beroperasi dari pukul 05.00 – 22.00 WIB untuk kendaraan muatan sumbu terberat (MST) lebih dari 8 ton,” tambahnya.
Menurutnya, meskipun telah ada Perwal namun, masih banyak yang melanggar dengan banyaknya kendaraan yang bertonase lebih dari 8 ton yang tetap melintas pada jam-jam yang telah diatur.
Bahkan, tak jarang terjadi kecelakaan antaran sepeda motor dengan truk bertonase lebih dari 8 ton disaat jam larangan tersebut dan menyebabkan korban jiwa.
“Tapi, larangan ini tidak berlaku bagi beberapa truk, seperti truk yang membawa sembako, truk BBM, mobil pemadam kekabaran,” tambahnya.
Budi mengaku, truk yang ditilang maka pemilik atau mengemudinya harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang 14 hari kemudian. “Yang kita tilang itu ada STNK, buku KIR dan SIM,” jelasnya.
BACA JUGA:
Poktan Asal Kecamatan Serpong Utara Wakili Tangsel di Tingkat Provinsi











