SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama DPRD Provinsi Banten saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Raperda ini nantinya akan menjadi landasan hukum utama dalam penetapan tarif moda transportasi umum Trans Banten serta potensi pendapatan daerah lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih membahas Raperda untuk penerapan tarif Trans Banten.
“Jadi itu dasarnya adalah Perda yang sedang disusun bersama dengan DPRD seperti itu,” katanya saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Selasa 29 September 2026.
Ia menjelaskan, pembahasan bersama Komisi 3 DPRD Banten masih terus dilakukan, adapun penetapan tarif Trans Banten ditargetkan mulai berlaku efektif pada Januari 2027 mendatang.
“Untuk target, saat ini sedang dalam pembahasan dengan Komisi 3. Kemungkinan efektif itu di Januari, mulai Januari,” ujarnya.
Adapun penerapan tarifnya, kata Berly bahwa prinsip utama dalam penentuan tarif Trans Banten adalah terukur, terencana, serta tidak membebani masyarakat. Besar tarif yang nantinya dibebankan kepada penumpang akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat di wilayah Banten.
“Dalam artian tarif yang akan dibebankan kepada pengguna Trans Banten nanti, kemungkinan besar pasti dilihat dari sisi ekonomis dan juga kondisi masyarakat di wilayah Banten,” ungkapnya.
Meskipun potensi jumlah penumpang harian terbilang tinggi, nominal pasti serta target pendapatan daerah dari sektor ini belum dapat dipastikan secara terperinci. Hal ini disebabkan perhitungan teknis dan rencana operasional masih menunggu kepastian penetapan payung hukum yang sedang diproses.
“Ya, kalau untuk perhitungan teknis, kita tidak mendalami secara utuh karena memang belum dilaporkan secara rincip perencanaannya, mengingat dasar hukumnya sedang dikelola. Jadi belum, belum ada kepastian berapa nilai nominal target pendapatan dari Trans Banten,” jelasnya.
Berly mengatakan, selain mengatur tarif tiket bagi penumpang, Raperda HKPD juga membuka peluang optimalisasi pendapatan dari pemanfaatan aset daerah. Seluruh fasilitas pendukung Trans Banten, seperti ruang sewa iklan di armada bus maupun halte, akan dijadikan objek pendapatan daerah.
“Iya, betul. Semua pemanfaatan aset itu memang seyogianya nanti akan menjadi objek pendapatan,” katanya.
Melalui aturan baru ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil diberikan ruang untuk mengelola dan mencantumkan tarif pemanfaatan aset, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Setiap pihak luar yang memanfaatkan fasilitas milik daerah wajib membayar retribusi sesuai aturan, kecuali fasilitas yang diperuntukkan bagi penunjang kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini, draft Raperda HKPD telah selesai disusun dan sedang menjalani pembahasan pasal demi pasal guna memastikan seluruh usulan OPD terakomodasi dengan baik sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Sekarang dalam pembahasan draft rancangan Perda. Ya, draft rancangan Perda-nya baru selesai. Sekarang dibahas satu per satu untuk memastikan apa yang menjadi usulan-usulan dari setiap OPD itu terakomodir dengan baik,” paparnya. (*)











