Kebutuhan Hidup Naik, Buruh Minta UMK Rp5,3 Juta

UMK
Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) wilayah Kota Tangerang menggelar rapat konsolidasi terkait kenaikan upah minimum kota penetapan UMK Tangerang Tahun 2025 di aula Kantor DPC KSPI Kota Tangerang, kawasan perkantoran Cikokol, Rabu (6/11/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Dia menjelaskan, berdasarkan amanat Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta Pasal 28D avat (2)) UUD 1945 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Dikatakan, aturan tersebut juga dipertegas dalam Undang – Undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 88 ayat 1 yakni, setiap pekerja buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, pada ayat 2, untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh.

Bacaan Lainnya

“Jadi Pemerintah Kota Tangerang dalam melakukan penetapan upah bukan sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja lajang saj. Namun, juga harus mampu memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja yang telah berkeluarga,” jelasnya.

Pos terkait