SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama DPRD Kota Serang menyepakati usulan penegasan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna persetujuan bersama yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (1/10).
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, setelah persetujuan bersama tersebut, dokumen usulan akan disampaikan kepada Pemkot Serang untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah selesai, suratnya akan dikirimkan ke Pemkot, kemudian Pemkot langsung menyampaikannya ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Budi.
Menurut Budi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama Gubernur Banten untuk memperjelas kedudukan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.
Ia mengatakan, usulan penegasan tersebut telah mendapat respons dari Kemendagri dan selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama DPR RI.
“Ini tidak mengubah undang-undang, tetapi hanya menambahkan penegasan terkait kedudukan Ibu Kota Provinsi Banten. Nanti proses selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan Presiden,” ujarnya.
Budi menambahkan, penegasan status ibu kota nantinya perlu diikuti dengan kesiapan masyarakat Kota Serang. Salah satunya melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Kalau kita sudah ditetapkan sebagai ibu kota, tentunya kita sebagai masyarakat harus meningkatkan SDM. Semuanya harus meningkat, karena ibu kota tentu harus banyak investasi,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terbuka terhadap berbagai program pemerintah. Sebab, menurutnya, status ibu kota dapat membawa peningkatan perhatian dan dukungan dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin menjelaskan, persoalan penegasan status ibu kota berkaitan dengan sejarah pembentukan Provinsi Banten dan Kota Serang.
Saat Provinsi Banten dibentuk, Kota Serang belum menjadi daerah otonom dan wilayahnya masih merupakan bagian dari Kabupaten Serang. Karena itu, dalam regulasi pembentukan Provinsi Banten, kedudukan ibu kota disebut berada di Kabupaten Serang.
“Karena itu, perlu ditegaskan kembali bahwa kedudukan Ibu Kota Provinsi Banten berada di Kota Serang,” ujar Nanang.
Nanang menjelaskan, Kota Serang baru terbentuk melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang. Karena itu, diperlukan penegasan kembali agar kedudukan Kota Serang sebagai ibu kota memiliki dasar yang lebih jelas. “Sebagai sebuah kota, identitasnya harus lebih jelas dan tidak abu-abu,” katanya.
Setelah persetujuan di tingkat daerah, Nanang mengatakan proses selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Termasuk menentukan bentuk regulasi yang akan digunakan untuk menegaskan kedudukan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.
“Apakah nanti akan diatur melalui undang-undang atau peraturan pemerintah, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kita serahkan dan komunikasikan hal tersebut kepada pemerintah pusat,” ujarnya. (*)
Reporter: Aldi Alpian Indra










