Pasalnya, parkir liar yang menggunakan aset milik Pemkot Tangerang harus dikelola melalui PT TNG. Diakuinya, PT TNG dalam mengelola jasa perparkiran dinilai belum maksimal. Menurutnya, Pemkot Tangerang tengah berupaya mencarikan solusi untuk menata sekaligus menangani parkir liar yang memanfaatkan aset-aset milik Pemkot Tangerang.
“Kita tindaklanjuti khususnya dalam kewenangan Pemerintah Kota Tangerang nantinya parkir-parkir liar akan dikelola melalui PT TNG,” ujarnya.
Diketahui, Kota Tangerang telah menerbitkan Perda tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan PT Tangerang Nusantara Global, dimana perubahan regulasi untuk PT TNG, salah satunya guna mengoptimalkan pengelolaan parkir di Kota Tangerang yang menjadi hak Pemkot Tangerang untuk dikelola oleh PT TNG. Hal ini sebagai upaya mendongkrak pendapatan daerah dari retribusi perparkiran.
BACA JUGA :
Gadis Korban Truk ‘Brutal’ Harus Dioperasi, 6 Korban Lain Masih Dirawat









