TANGERANG—Parkir liar di Kota Tangerang kian marak. Seperti penggunaan ruang terbuka hijau (RTH) yang berlokasi di depan Terminal Poris Plawad dan Stasiun KRL Poris Plawad digunakan area parkir sepeda motor luar.
Penjabat (PJ) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan, penggunaan ruang terbuka hijau (RTH) untuk lahan parkir merupakan sebuah pelanggaran. Meski demikian, pihaknya harus melakukan identifikasi lokasi-lokasi parkir liar yang memanfaatkan fasilitas umum seperti ruang terbuka hijau tersebut.
“Tentunya tidak boleh, nanti proses penegakannya akan kita koordinasikan sesuai dengan siapa yang punya asetnya, walaupun di Kota Tangerang tapi kan kepemilikan aset itu bukan hanya Pemkot Tangerang saja, macam-macam, sementara yang di ruas jalan nasional atau provinsi kewenangannya lain,” ungkap Nurdin, Selasa (5/11).
Dia menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG) merupakan perusahaan milik Kota Tangerang salah satu bisnisnya bergerak di bidang jasa perparkiran.