Dikatakan Condro, dari hasil penangkapan ke-10 pelaku pencurian ini, personil Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan 18 unit motor dengan berbagai jenis dan merek, kunci letter T, tiga buah senjata tajam, obeng, 13 plat nomor motor serta barang hasil kejahatan.
“Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan, dua pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah,” tuturnya. (agm)











