“Persoalan sengketa tanah atau persoalan hukum tanah yang ada di wilayah Kota Serang. Sehingga, berdampak terhadap proses pembangunan yang ada di wilayah Kota Serang,” ucapnya.
Menurut informasi yang dia dapatkan, sengketa tanah di Kota Serang terbilang cukup banyak. Maka dari itu, dirinya menghimbau kepada lurah dan camat untuk lebih hati-hati dalam proses pemindahan hak tanah.
“(Sengketa tanah) Bukan (menggangu) pembangunan jalan. Jadi, pembangunan itu tidak hanya jalan. Pembangunan itu berupa satu kegiatan pihak perusahaan terhadap persoalan, misalkan perumahan,” ujarnya. (een)











