Pemkot Serang Bersama BPN Sosialisasikan Pencegahan Sengketa Tanah

Sengketa
SOSIALISASI: Pemkot Serang dan BPN Kota Serang saat melakukan sosialisasi pencegahan sengketa tanah di Aula Setda Kota Serang, Senin (30/9). (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

“Yang enggak punya ya enggak punya. Sehingga terciptalah satu pembangunan yang berkeadilan,” sambungnya.

Dia menyebutkan, salah satu dari bentuk menghindari sengketa pertanahan adalah dengan melakukan sertifikasi tanah atau membuat sertifikat tanah.

Bacaan Lainnya

“Kalau sudah di sertifikatkan maka kemungkinan untuk konflik dan sebagainya. Ya itu sangat-sangat bisa ditekan,” katanya.

Dia juga menghimbau kepada seluruh stakeholder yang ada di Pemkot Serang untuk mengawasi pembangunan di Kota Serang. “Bisa dari lurah atau mungkin Camat ketika ada pembangunan kelihatan ada tanda-tanda bisa langsung ditanyakan ya apakah untuk seperti apa? Apakah sudah mempunyai izin? dan sebagainya,” ujarnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang Iwan Sunardi mengaku, persoalan sengketa tanah di Kota Serang sering kali menjadi berdampak pada pembangunan. Sehingga terjadinya menghambatan saat proses pembangunannya.

Pos terkait