“Yang enggak punya ya enggak punya. Sehingga terciptalah satu pembangunan yang berkeadilan,” sambungnya.
Dia menyebutkan, salah satu dari bentuk menghindari sengketa pertanahan adalah dengan melakukan sertifikasi tanah atau membuat sertifikat tanah.
“Kalau sudah di sertifikatkan maka kemungkinan untuk konflik dan sebagainya. Ya itu sangat-sangat bisa ditekan,” katanya.
Dia juga menghimbau kepada seluruh stakeholder yang ada di Pemkot Serang untuk mengawasi pembangunan di Kota Serang. “Bisa dari lurah atau mungkin Camat ketika ada pembangunan kelihatan ada tanda-tanda bisa langsung ditanyakan ya apakah untuk seperti apa? Apakah sudah mempunyai izin? dan sebagainya,” ujarnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang Iwan Sunardi mengaku, persoalan sengketa tanah di Kota Serang sering kali menjadi berdampak pada pembangunan. Sehingga terjadinya menghambatan saat proses pembangunannya.











