Selain pembayaran BPJS Kesehatan, hal krusial lainya adalah perihal penguatan kewilayahan Kelurahan dan Kecamatan yang ada di Kota Serang. Sekda Nanang mengaku ada beberapa dari mereka memiliki prasarana dan sarana yang minim untuk pelayanan masyarakatnya.
Penguatan ini juga dilakukan untuk menghindari pungutan liar (Pungli) yang belakangan ini ramai di beritakan di media sosial.
“Kalau kita melihat berita online ada perangkat Kelurahan yang meminta sesuatu (Pungli), itu kan sudah kami sampaikan tidak boleh. Pejabat wilayah. Kalau memang di Perdanya tidak ada retribusinya ya sudah free, gratis,” tuturnya.
BACA JUGA: Keterbatasan Anggaran, Jumlah Daftar Tunggu PBI JK Kota Serang Mencapai 10 Ribu Jiwa
Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Arif Redi Winata menjelaskan pada evaluasi tersebut ada beberapa penganggaran yang harus dianggarkan kembali.











