Kapolsek Pakuhaji AKP I Gusti Moh Sugiarto mengatakan, truk tanah harus sudah diberhentikan dari wilayah Sepatan. Sebab ada petugas Dishub di wilayah Sepatan. Sementara, tidak ada petugas Dishub di wilayah Pakuhaji.
“Mestinya, di Sepatan sudah distop, jadi tidak ada yang masuk Pakuhaji, karena Sepatan punya Dishub. Sementara di Pakuhaji tidak ada,” ujarnya.
Terpisah, Danru Pos Pantau Sepatan pada Dishub Kabupaten Tangerang Mulyadi mengatakan, truk bermuatan tanah masuk ke Jalan Raya Cadas Sepatan sejak subuh.
“Itu kendaraan pengangkut tanah, masuk ke jalur Cadas Sepatan subuh. Sampai ke Kramat Pakuhaji kesiangan karena kemungkinan kejebak macet di perjalanan,” ucapnya.
Ditanya wartawan jam berapa petugas berjaga di Pos Pantau Sepatan, ia mengatakan sesuai Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang khusus tambang di ruas wilayah Kabupaten Tangerang, yang dilarang melintas pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB atau selama 17 jam.











