Untuk saat ini, tahapannya baru selesai sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki lahan tambak. Apabila mereka sepakat, nantinya dibuat semacam proposal yang disampaikan ke Diskan Kabupaten Serang melalui kecamatan.
“Proposalnya harus dibuat oleh desa dan diketahui oleh camat, yang di dalamnya ada usulan lokasi lahan dan harus dilampirkan alas haknya, serta dicantumkan pernyataan bahwa tanah itu bisa dipakai untuk program ini. Setelah selesai, kita sampaikan ke pemerintah pusat dan nanti ada tim verifikasi,” ujarnya.
Kata Uus, lahan yang sudah diverifikasi dari sisi administrasi dan teknisnya, selanjutnya akan dilakukan pembangunan yang dibiayai KKP RI pada 2025.
Bentuk bangunannya persis seperti di Kabupaten Karawang, terdapat konstruksi tambak ikan nila salin, bangunan kantor, saluran irigasi, dan lainnya.











