Polsek Cikupa Tangkap Pemilik 2 Paket Sabu

Polsek
BARANG BUKTI: Kapolsek Cikupa Kompol Tedy Heru (tengah) menunjukkan barang bukti saat rilis ungkap kasus sabu di Mapolsek Cikupa, Rabu (12/6/2024).(Credit: Dok. Polsek Cikupa)

CIKUPA — Aparat kepolisian dari Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial AJ (34). Pria yang memiliki nama alias Ipay ini ditangkap lantaran kedapatan me­miliki narkotika jenis sabu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kapolsek Cikupa Kompol Tedy Heru Murtianto mengatakan, dari tangan AJ ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram.

Bacaan Lainnya

”Saat digeledah, di saku celana tersangka AJ, ditemukan paket sabu dengan berat bruto 0,39 gram yang dibungkus dengan 2 helai kertas putih,” kata Tedy, Rabu (12/6/2024).

Tedy menerangkan, tersangka AJ ditangkap di depan rumahnya di Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (22/5/2024). Saat ditangkap, diduga tersangka AJ alias Ipay sedang menunggu calon pembeli yang hendak bertransaksi.

Dikatakan Tedy, penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat polisi. Informasi itu ke­mudian ditindaklanjuti dengan melakukan ob­servasi. Saat melakukan observasi itulah polisi melihat ada gelagat mencurigakan dari tersangka AJ. Untuk kepentingan pemeriksaan dan pengem­bangan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AJ alias Ipay dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.(sep)

Pos terkait