SIDANG: Suasana sidang putusan perkara perburuan Badak Jawa dengan terdakwa Sunendi di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (5/6/2024). (CREDIT: AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)
“Dari hasil putusan ini, saudara memiliki hak untuk menerima putusan atau melakukan pikir-pikir selama 7 hari kedepan,” tandasnya. (fad)