5 Bulan, 104 Kekerasan Perempuan Terjadi

Perempuan
Kepala UPTD PPA Kota Tangsel Tri Purwanto. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Tri mengungkapkan, dari jumlah kasus yang ditangani berdasarkan status pekerjaan, belum bekerja ada 60 kasus, tidak bekerja 6 kasus, karyawan atau pegawai 6 kasus, PNS atau TNI atau Polri kasus dan ibu rumah tangga 12 kasus.

“Jadi belum bekerja menjadi faktor utama terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, tidak semua kasus yang menyangkut anak dan perempuan harus berujung pada penyelesaian hukum. Namun, masih ada upaya untuk mediasi sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

“Kalau yang dibutuhkan korban merupakan penanganan trauma healing, maka kita akan memberikan layanan psikolog,” ungkapnya.

Tri mengaku, pihaknya kerap mengalami kendala dalam menyelesaikan setiap persoalan kekerasan yang ditangani. Salah satu kendalanha justru dari keluarga korban karena, dilindungi korban dan bermacam-macam alasannya.

“Intinya keluarga korban tidak mau melanjutkan lagi laporannya dengan berbagai alasan,” tuturnya.

Pos terkait