“Insyaallah, sebelum masa jabatan pada periode ini selesai, tersisa 20 rumah tidak layak di desa kami sudah teratasi,” tuturnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID.
Uti menjelaskan, program bedah rumah pemerintah desa menyasar hunian milik masyarakat dengan kondisi memprihatinkan alias tidak layak huni.
Beberapa kriteria hunian tidak layak huni antara lain, struktur atap rumah yang membahayakan penghuni, misalnya bocor, jebol dan rapuh.
Kemudian, rangka dan dinding rumah yang tidak layak sehingga tidak mampu melindungi penghuni. Area lantai rumah yang masih berupa tanah.
Lalu, kurangnya ventilasi udara dan sumber pencahayaan alami ke dalam rumah. Dan juga, aspek utilitas tidak terpenuhi, ditandai dengan tidak adanya sarana mandi cuci kakus (MCK). (zky)











