Berdasarkan, pokok-pokok penting dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Nurdin memaparkan, ASN dilarang menjadi anggota partai politik. Dilarang mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN.
“Tidak boleh menggiring ASN lain untuk menjadi peserta kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye,” paparnya.
Kata Nurdin, ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS,” jelasnya.
Nurdin menyampaikan, bagi ASN yang melanggar akan mendapat sanksi tegas.
“Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.











