Dia menyebut, bahwa S tengah menjalani hukuman penjara dengan kasus sabu dijatuhi vonis selama 12 tahun. “S baru menjalani hukuman 6 tahun dari vonis yang dijatuhkan selama 12 tahun,” sebutnya. Menurutnya, S yang merupakan operator peredaran narkoba tersebut. Di dalam Lapas selama ini menunjukan kepribadian yang baik.
Dia menjadi salah satu warga binaan yang aktif mengikuti kegiatan pondok pesantren di dalam Lapas. Selain itu, pelaku juga aktif dalam mengikuti setiap program kegiatan pembinaan lainnya. “Dia itu aktif sebagai santri ponpes Lapas. Tapi rupanya kepercayaan yang diberikan kepada kita malah disalahgunakan, tapi apapun ceritanya tetap akan kita lakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan,” tandasnya.
Fikri menjelaskan, sejak September 2023 lalu dia menjabat sebagai Kalapas Kelas I Tangerang berkomitmen untuk perang terhadap narkoba. Pihaknya pun melibatkan aparat penegak hukum.










