Wajib Mundur Saat Ditetapkan Sebagai Calon, ASN Boleh Daftar Pilkada Kabupaten Tangerang

Wajib
KOORDINASI: Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan menggelar rapat koordinasi dengan pejabat BKPSDM terkait aturan ASN yang ambil bagian dalam Pilkada 2024.(Credit: Istimewa)

Terkait datangnya Sekretaris Dae­rah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid ke acara DPP Golkar, Hen­dar menjelaskan, perlu berbi­cara secara formal dengan penye­lenggara pemilu.

”Sudah berbicara secara non for­mal dengan penye­lenggara pemilu. Untuk menjawab hal itu, kami perlu bertemu berbi­cara secara formal antar lembaga, ada berita acaranya, ada notulen rapatnya, saya kira itu bisa diper­tang­gungjawabkan per­nyataannya,” jelasnya kepada Banten Ekspres.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, BKPSDM meru­pakan salah satu instansi yang akan ikut rapat dengan KPU maupun Bawaslu. Dalam hal, mendapat penjelasan tentang salah satu ASN yang datang ke Golkar dan menge­nakan kemeja kuning.

”Kalau by phone sudah namun itu tidak for­mal, harus formal, nanti antara Pemkab Tangerang dengan penye­lenggara pemilu, BKD salah satu instansi yang akan ikut,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Minggu 7 April 2024, Moch. Maesyal Rasyid yang masih menjabat Sekre­taris Daerah Kabupaten Tangerang hadir di acara DPP Golkar. Ia me­ngenakan kemeja berwarna kuning. Usai kehadiran Maesyal, DPP Golkar mengubah surat mandat dalam Pilkada Kabupaten Tangerang 2024 dengan menambahkan nama Mae­syal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah maju sebagai Bupati Tangerang atau Wakil Bupati Tangerang. (sep)

Pos terkait