“Potensi pajak itu, bisa dipungut hingga Rp30 miliar dari pajak pasir laut tersebut, mudah-mudahan tahun ini bisa ditarik sesuai harapan kita,” tambah Novi.
Dikatakan Novi, hotel dan restoran menjadi salah satu objek pajak yang agak sulit untuk dipungut pajaknya, karena pendapatan yang mereka peroleh itu tidak begitu signifikan.
Sehingga, pihaknya menyarankan ke Bapenda Kabupaten Serang untuk menyediakan tapping box, yang berfungsi mendeteksi besaran okupansi hotel serta jumlah pengunjung baik di restoran maupun hotel.
“Dari alat itu, bapenda bisa mengetahui bahwa hotel itu jumlah pengunjungnya ramai atau restoran ramai, yang membuat okupansinya tinggi. Sehingga, nantinya bapenda langsung melakukan penagihan, dan diharapkan wajib pajak dapat patuh membayarnya agar target APBD 2024 dapat tercapai,” ucapnya. (agm)











