Sementara itu, dalam rangka terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif pada bulan suci ramadan, pihaknya juga memberikan beberapa imbauan dan larangan kegiatan selama bulan ramadan.
“Saya mengimbau masyarakat agar menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Tangsel agar selama bulan ramadan dapat beribadah dengan aman dan nyaman,” jelasnya.
Menurutnya, setidaknya ada 3 larangan dan 1 imbauan yang diberikan kepada masyarakat agar pelaksanaan ibadah puas berjalan dengan aman dan nyaman.
Pertama adalah dilarang melaksanakan saur on the road (SOTR) atau konvoi kendaraan bermotor. “Hal ini lantaran SOTR dapat mengganggu lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, serta mengganggu ketertiban dan keamanan jalan raya,” tuturnya.
Ibnu menjelaskan, larangan berikutnya adalah tidak menyalakan petasan kembang. Pasalnya, petasan kembang api akan membahayakan diri sendiri dan orang lain serta akan menimbulkan suara gaduh yang menggangu ketertiban umum.











