BPK Wanti-wanti Pemkab Serang Selesaikan Temuan

BPK
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah berfoto bersama pejabat Pemkab Serang dan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten seusai acara entry meeting BPK Perwakilan Banten di Pendopo Bupati Serang, Selasa (30/1/2024). (Credit: Agung Gumelar/Banten Ekspres)

Menurut Dede, pemeriksaan LKPD tahun 2023 baru tahap awal dilakukan. Supaya memenuhi standar pemeriksaan keuangan negara maka sebelum memulainya tim pemeriksaan melakukan komunikasi awal dengan Pemkab Serang. Hal itu bertujuan untuk menyampaikan maksud dan tujuan serta jadwal rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam pemeriksaan.

“Sedangkan untuk hasilnya nanti akan terlihat setelah laporan audited secara resmi diserahkan kepada BPK. Kemudian, sesuai ketentuan akan dilakukan pemeriksaan selama dua bulan sejak laporan LKPD audited diterima, dan laporan tersebut diserahkan kepada lembaga perwakilan dan Pemkab Serang,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dede menyampaikan, adanya pemeriksaan LKPD itu atas perintah dalam paket Undang-Undang Keuangan Negara. Karena, pemeriksaan tersebut merupakan mandatori audited.

“Pemkab Serang menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan, setelah berakhir tahun anggaran berarti 31 Maret,” ucapnya.

Pos terkait