Knalpot Brong Bikin Konflik, Polresta Tangerang Luncurkan Program Genting

RAZIA: Satlantas Polresta Tangerang menggelar razia knalpot bising di pertigaan Kecamatan Pasarkemis. Masalah knalpot brong sudah membuat risau masyarakat umum. (Dok. Satlantas For Banten Ekspres)

TIGARAKSA — Kapolresta Ta­ngerang Kombespol Baktiar Joko Mujiono mengajak masya­rakat tak gunakan knalpot bi­sing. Kegiatan itu tertuang da­­lam program Genting (Ge­rakan Anti Knalpot Bising).

”Gerakan Anti Knalpot Bising (Genting) kita canangkan se­bagai upaya penanggulangan berkaitan dengan maraknya penggunaan knalpot bising atau brong yang tidak sesuai dengan standar pabrik,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (7/1/2023).

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, knalpot yang di­gunakan kendaraan bermotor harus sesuai dengan standar pabrikan agar tak menimbulkan kebisingan. Hal itu, kata Baktiar, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Serta, diatur dalam Peraturan Menerima Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019.

”Banyak juga keluhan dari masyarakat, akhirnya kita ca­nangkan program ini. Warga mengeluh karena suara yang ditimbulkan akibat penggunaan knalpot bising atau brong yang tidak standar dan sesuai perun­tukannya,” jelasnya.
Kata Baktiar, lewat program Genting kepolisian berharap dan mengajak kepada seluruh instansi terkait serta seluruh lapisan masyarakat agar men­jadi program bersama. Atau gerakan bersama untuk me­nang­gulangi knalpot bising atau brong yang memiliki dam­pak kurang baik.

”Bahkan dampak knalpot bi­sing ini menyebabkan terjadi­nya konflik sosial di masyarakat. Berkaitan dengan suara yg di­keluarkan di Permen LH Nomor 56/2019 sudah diatur batas – batas ambang kebising­annya. Contoh untuk Motor berkabusrasi kurang dari 80 cc, maksimal bisingnya 77 desibel (dB), kubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB,” papar Baktiar.

Ia menyebutkan, saat ini petu­gas dilapangan atau masyarakat dapat dengan mudah bisa meng­ukur tingkat desibel (dB) menggunakan handphone. Ia mengimbau, masyarakat selaku pengguna jalan silahkan meng­gunakan knalpot standar atau knalpot yang spesifikasinya sesuai dengan aturan berlaku.

”Agar supaya tidak meng­ganggu pengguna jalan lainnya atau masyarakat sekitar, selain itu juga berpotensi menim­bulkan gangguan kamtibmas,” pungkasnya. (sep/apw)

Pos terkait