Keluhan Masyarakat Desa Bakal Ditampung Ombudsman

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi sedang menjelaskan materi ke peserta pada acara Sosialisasi Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten, di Aula Tb Suwandi Pemkab Serang, Senin (7/8/2023). Foto Agung Gumelar/Banten Ekspres

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten bakal menampung keluhan masyarakat mengenai segela bentuk permasalahan yang ada di desa.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi mengatakan, terdapat 200 laporan masyarakat se-Provinsi Banten yang mengadukan segala persoalan di wilayahnya ke Ombudsman RI Perwakilan Banten.

Menurut Fadli, semakin banyak yang melaporkan, bukan berarti terdapat kejelekan di wilayah tersebut. Melainkan, kesadaran masyarakat yang semakin tinggi untuk melapor atas haknya yang tidak terpenuhi.

“Kalau tidak ada yang melapor bagaimana daerah mau berkembang. Justru dengan melapor kita bisa ambil tindakan untuk perbaikan. Sehingga, tidak perlu alergi dengan laporan. Karena laporan itu tujuannya untuk perbaikan. Intinya, kita harus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Selama ini mereka menyampaikannya ke kepala desa. Saat ini pemerintah desa arahkan masyarakat untuk lapor ke kami,” katanya kepada wartawan usai acara Sosialisasi Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten di Aula TB Suwandi Pemkab Serang, Senin (7/8/2023).

Fadli mengaku, masyarakat terkadang suka menyepelekan permasalahan yang dinilai sudah menjadi kebiasaannya, seperti, banjir, lahan sawah yang kekeringan, pembuatan KTP dan KK.

Sehingga, banyak dari masyarakat yang enggan untuk melaporkan permasalahan tersebut.

“Kesadaran masyarakat ini yang perlu kita tingkatkan. Sebagian dari mereka beranggapan kalau tidak punya KTP atau KK itu hal yang biasa. Tapi, nyatanya ketika dia ada suatu keperluan barulah merasa hal itu penting. Di saat mereka punya kendala, seharusnya bisa lapor ke kita dan kita bisa bantu mereka,” ujarnya.

Dikatakan Fadli, pihaknya secara rutin melakukan survei kepatuhan atas pelayanan publik daerah dan Kabupaten Serang tahun lalu masuk zona hijau yang artinya patuh sesuai standar pelayanan publik.

Kini, pihaknya kembali melakukan survei tersebut.

“Kita rutin melakukan survei kepatuhan atas pelayanan pelayanan publik, tahun ini sedang proses penilaiannya sampai dengan September nanti. Kemudian, November hasilnya sudah keluar,” ucapnya.

Sementara itu, Asda III Pemkab Serang Ida Nuraida mengatakan, Pemkab Serang terus melakukan peningkatan terhadap pelayanan kepatuhan atas pelayanan publik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Ida, masih ada di pemerintah desa dan kecamatan yang belum memiliki alat untuk percepatan pelayanan publik dan akan terus diperbaiki.

“Kami akan terus meningkat kesadaran masyarakat untuk terus mengetahui hak dan kewajibannya. Misalnya pada pelayanan kesehatan, warga BPJS ini belum mendapatkan haknya secara penuh, segera melaporkannya ke kami. Tapi kalau misalkan dia sudah melapor ke sana ke sini, tetapi belum mendapatkan haknya, itu bisa lapor ke Ombudsman,” katanya.

Reporter: Agung Gumelar

Editor: Sutanto Ibnu Omo

Pos terkait