Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kabupaten Serang, mengecam atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, yang memvonis bebas terdakwa MS (46) atas kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap anak kandungnya.
Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kabupaten Serang, mengecam atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, yang memvonis bebas terdakwa MS (46) atas kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap anak kandungnya.
Berita Terkait
Headlines
Tag: PN Serang
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





