SERANG — Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kabupaten Serang, mengecam atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, yang memvonis bebas terdakwa MS (46) atas kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap anak kandungnya.
Kemudian, berencana bakal berkirim surat ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, supaya bisa memberikan sanksi bagi Majelis Hakim yang memvonis bebas terdakwa kekerasan seksual ini.
Hal itu disampaikan, Ketua Satgas PPA Kabupaten Serang Habibah kepada wartawan, usai konferensi pers di kantor DKBPPPA Kabupaten Serang, Rabu 22 Januari 2025.
Habibah mengaku, akan bersurat ke KY atas keputusan Majelis Hakim PN Serang yang telah memvonis bebas terdakwa pencabulan, yang korbannya ini adalah anak kandungnya sendiri. Selain itu, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum lainnya sebagai tanda perlawanan, supaya terdakwa ini dapat kembali dijatuhi hukuman agar adanya efek jera.