Upah minimum Kota (UMK) Tangsel 2024 sebesar Rp 4.670.791. Angkat tersebut naik 2,62 persen atau Rp 119.340 dari tahun 2023 sebesar Rp 4.551.451.
Upah minimum Kota (UMK) Tangsel 2024 sebesar Rp 4.670.791. Angkat tersebut naik 2,62 persen atau Rp 119.340 dari tahun 2023 sebesar Rp 4.551.451.
Berita Terkait
Headlines
Tag: Perusahaan Wajib
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.






