Koalisi Buruh Desak DPRD Kabupaten Tangerang Terbitkan Rekomendasi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia meminta DPRD Kabupaten Tangerang memberikan dukungan penuh terhadap draf Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang telah mereka ajukan ke DPR RI.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang. Para buruh menilai persoalan ketenagakerjaan saat ini membutuhkan kepastian hukum yang mampu memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi.

Bacaan Lainnya

Perwakilan KSPSI Arsadi, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan membawa kepentingan satu serikat pekerja saja. Menurutnya, aksi tersebut merupakan bagian dari instruksi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di tingkat nasional yang menghimpun 18 konfederasi.

“Kehadiran kami di sini adalah sebagai kelompok dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia,” ujar Arsadi, Kamis 10 September 2026.

Ia menjelaskan, perjuangan buruh saat ini tidak terlepas dari dinamika regulasi ketenagakerjaan, mulai dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hingga lahirnya regulasi Cipta Kerja.

Arsadi menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, rangkaian perubahan regulasi tersebut telah menimbulkan persoalan yang pada akhirnya mendorong kelompok buruh menyusun rancangan aturan baru.

“Karena dari awal kami nyatakan bahwa undang-undang ini cacat formil, maka ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Menurut Arsadi, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia kemudian menyiapkan draf Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Draf tersebut, kata dia, tidak semata-mata berisi kepentingan pekerja, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan pengusaha dan pemerintah.

“Dinyatakan ketenagakerjaan berarti di dalamnya ada tiga unsur: ada unsur pekerja, ada unsur pengusaha, ada unsur pemerintah,” ujarnya.

Karena itu, buruh meminta DPRD Kabupaten Tangerang menerbitkan rekomendasi dukungan terhadap draf tersebut untuk kemudian disampaikan kepada DPR RI.

Arsadi menyebut sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam draf perlindungan ketenagakerjaan, antara lain perlindungan hak pekerja, peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarga, pencegahan praktik ketenagakerjaan yang merugikan pekerja, penguatan pengawasan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hingga perlindungan terhadap kebebasan berserikat.

Selain itu, buruh juga mendorong terciptanya hubungan industrial yang lebih berkualitas serta kebijakan yang mampu menciptakan pekerjaan dan kehidupan yang layak.

“Motif utamanya, kami minta dukungan penuh berupa rekomendasi yang disampaikan ke DPR RI untuk menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Tangerang mendukung penuh terhadap draf Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Arsadi.

Senada dengan Arsadi, perwakilan KSBSI Subekti juga meminta DPRD Kabupaten Tangerang memberikan rekomendasi atas aspirasi buruh tersebut.

Asis menilai dukungan DPRD penting karena Kabupaten Tangerang berada di wilayah Banten yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan, termasuk risiko pengangguran yang menurutnya cukup tinggi.

“Banten adalah termasuk yang paling tinggi risiko pengangguran itu. Dalam hal ini tentunya, kenapa kita ada di sini, tentunya bahwa ini adalah instruksi dari pusat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perjuangan buruh tidak diarahkan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, buruh menginginkan iklim investasi tetap terjamin dengan tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

“Iklim investasi bisa terjamin, tapi hak-hak dari buruh itu sendiri juga tidak berkurang,” ujarnya.

Ia kemudian menyoroti sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan di tingkat pusat. Di antaranya menyangkut jaminan sosial, BPJS, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta persoalan pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Menurutnya, aspek-aspek tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Masalah jaminan sosial seperti BPJS, masalah PKWT, masalah juga buruh PHK, atau jaminan ini, tentunya di situ sudah yang sangat jadi perdebatan kita di pusat,” katanya.

Asis berharap rekomendasi dari DPRD Kabupaten Tangerang nantinya dapat menjadi bagian dari perjuangan buruh untuk disampaikan ke pemerintah dan DPR RI.

Ia juga menekankan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut perjuangan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia secara nasional.

“Kami sangat meminta kepada DPRD agar membuat rekomendasi. Yang mana nanti akan kita sampaikan ke pihak pusat,” ujarnya. (*)

Reporter: Dani mukarom

Pos terkait